Ini Respon Penggugat, Pasca Bank Mandiri Ajukan Banding

Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus (Foto : Mad)

Kudus, zonanews.id – Kasus raibnya dana nasabah PT Bank Mandiri senilai Rp 5,8 miliar atas nama Moch Rofi’i, Warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus, masih terus berlanjut.

Diketahui, Bank Mandiri yang sudah divonis ganti rugi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada Selasa (7/06/2022).

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum penggugat, Nur Sholikin mengaku siap menghadapi banding yang telah diajukan oleh lawannya.

Bacaan Lainnya

Nur Sholikin mengatakan, terkait banding, adalah hak setiap pihak (prinsipal) sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Pihaknya selaku penasihat hukum, nantinya akan mewakiki pihak terbanding yaitu Moch Rofi’i. Dan tentunya, akan mempelajari memori banding yang diajukan pembanding, dalam hal ini adalah Bank Mandiri.

“Kami mewakili pihak terbanding, juga nantinya akan mengajukan kontra memori banding atas keberatan-keberatan para pembanding,” ungkapnya.

Baca :  39 Personel Polres Kudus Dapat Kenaikan Pangkat