KUDUS, ZONANEWS.ID — Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus yang saat ini dijabat oleh Sam’ani Intakoris akan segera berakhir Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Agustus 2023. Atas hal tersebut, Bupati Kudus HM Hartopo memberikan tanggapannya.
Menurut orang nomor satu di Kudus tersebut, masa jabatan Sekda adalah 5 tahun sesuai aturan yang ada.
“Sesuai aturannya, Sekda masa jabatannya lima tahun,” kata Hartopo, Rabu 26 Juli 2023.
Pembahasan terkait masa jabatan Sekda yang hampir selesai dikatakan Hartopo sudah dilakukan. Dari hasil rapat, pihaknya belum mendapatkan keputusan final, apakah jabatan Sekda akan diperpanjang untuk Sam’ani Intakoris atau tidak.
“Kemarin hasil dari kajian atau rapat dari kita pun, bagaimana yang terbaik belum kita putuskan, apakah kita perpanjang atau selesai,” ungkapnya.