KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah pusat akan mulai memberlakukan vaksin ketiga covid-19 atau booster sebagai syarat mobilitas warga ke area publik. Rencananya, pemberlakuan syarat vaksinasi booster bakal ditetapkan dalam kurun waktu dua minggu ke depan.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, berdasarkan hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Kebijakan tersebut menyebutkan bahwa vaksinasi booster menjadi syarat perjalanan. Baik, untuk perjalanan udara, darat, maupun laut. Menanggapi hal tersebut, organisasi angkutan darat (Organda) Kudus mengaku akan mendukung apapun kebijakan pemerintah.
“Pada prinsipnya kami Organda Kudus mendukung apapun kebijakan pemerintah. Bagaimanapun itu demi kesehatan bersama,” Ketua organisasi angkutan darat (Organda) Kudus, Mahmudun, Selasa, 5 Juni 2022.
Pihaknya juga mengungkapkan kesiapannya bila ada vaksinasi lanjutan lagi. Hanya memang, menurutnya, harus ada sosialisasi secara masif terkait kebijakan baru.