Jadi Tersangka Kasus SIHT, Kepala Dinas di Kudus Tetap Dapat Gaji

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Perindustrian, dan UKM Kudus, RKHA tetap mendapatkan gaji, meskipun telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

RKHA akan menerima 50 persen dari gaji dari yang Ia dapatkan sebelumnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus. Separuh gaji itu ditetapkan mulai April 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno menyebut bahwa RKHA telah resmi diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), menyusul kasus yang telah menyeret namanya.

Bacaan Lainnya

“Keputuhan Bupati setelah ada pemberitahuan dari Kejari (Kejaksaan Negeri Kudus0 tanggal 4 Maret 2025, yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS yang ditahan karena tersangka tindak pidana,” kata Winarno.

Meski masih mendapatkan separuh gaji, lanjut Winarno, RKHA kehilangan haknya mendapatkan tunjangan-tunjangan sebagai PNS selama masa non-aktif tersebut. Seperti gaji ke-13, tunjangan hari raya, dan lainnya.

“Separuh gaji yang didapatkan itu dari bulan sebelumnya di jabatannya, kalau diperkirakan ya seperuh gaji itu sekitar Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta,” beber Winarno.

Winarno melanjutkan, separuh gaji ini akan diterima oleh RKHA sampai dengan yang bersangkutan dibebaskan atau hingga proses pengadilan sampai dengan inkrah. Setelah itu, baru ditindaklanjuti berikutnya.

Baca :  Pelatih PB Djarum Beri Arahan ke Pelatih Badminton dalam Coaching Clinic di Audisi Umum 2023