KUDUS, ZONANEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus telah menerbitkan keputusan KPU Kudus nomor 28 tahun 2024 tentang penetapan jadwal kampanye Pemilu melalui metode rapat umum anggota DPRD Kabupaten Kudus dalam Pemilu tahun 2024.
Semua partai politik pengusul dari tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden juga telah ditentukan waktu kampanyenya. Terbagi dalam kurun waktu 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024.
“Dimulai dari capres 1, lalu 2, kemudian 3 oleh partai politik pengusul pasangan capres-cawapres,” ujar Komisioner KPU Kudus Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih), Muhamad Mawahib, Sabtu, 21 Januari 2024.
Dari 18 partai politik yang ikut serta pada Pemilu 2024 di Kudus, 14 diantaranya memiliki pasangan capres-cawapres yang diusulkan, dan 4 parpol non pengusul.
“Tapi dari 4 parpol tersebut, 2 sudah ikrar bergabung dengan partai pengusul, 2 lainnya independen,” beber Mawahib.
