KUDUS, ZONANEWS.ID — Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus telah mengeluarkan surat pemberitahuan mengenai jadwal pengambilan sampah terpilah di wilayah Kabupaten Kudus sejak 17 Februari 2025 lalu.
Disampaikan, sampah organik akan diambil tiap hari Senin, Rabu, dan Jumat. Kemudian sampah anorganik pada hari Selasa dan Kamis, khusus hari Sabtu jadwal untuk mengambil residu.
Kepala Dinas PKPLH Kudus menyampaikan, semua itu berawal dari kondisi sampah di wilayah Kudus yang masih tercampur antara sampah organik dan anorganik.
Ditambah kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Desa Tanjungrejo Kudus sudah overload, Dinas PKPLH kemudian membuat jadwal pengambilan sampah agar ada pemilihan mulai dari tiap rumah tangga.
“Sampah Organik nanti langsung masuk ke Djarum Oasis, termasuk juga kita aktifkan kembali pusat daur ulang (PDU) di tiap TPS,” ungkap Halil beberapa waktu lalu.
Lalu untuk sampah anorganik, pihaknya berharap bisa selesai di maisng-masing rumah warga. Di mana sampah-sampah yang bernilai ekonomis bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya tanpa harus dibuang ke TPA.
“Setelah semua sampah dipilah oleh masyarakat, nanti yang dibawa ke TPA tinggal residu yang sudah tidak bisa dimanfaatkan sama sekali,” tuturnya.