KUDUS, ZONANEWS.ID — Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus pada Selasa, 10 September 2024.
Bertempat di Aula pertemuan Hotel Kenari Kudus, puluhan ASN mengikuti sosialisasi secara tatap muka dan lebih dari 700 orang mengikuti lewat zoom meeting maupun akun YouTube Bawaslu Kudus.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, ASN adalah abdi negara yang harus netral dalam pelaksanaan Pemilu.
Kewajiban itu tertuang dalam Pasal 2 UU nomor 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.
Termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 adalah UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur tentang hak, kewajiban, dan tugas ASN di Indonesia.
Serta dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Bawaslu, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.
“Artinya (dengan peraturan itu) memberikan batasan-batasan seberapa jauh ASN dalam pelaksanaan Pilkada ini,” ujar Minan sore ini.
“Melalui kegiatan Bawaslu ini, memberikan rambu-rambu pada ASN dalam tahapan Pilkada,” lanjutnya.
Ketika ASN tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada, misal dengan mengikuti kampanye atau menggunakan mobil dinas untuk kepentingan Pilkada, yang bersangkutan akan mendapat sanksi.
Meski demikian, Minan mengungkapkan bahwa ASN sebenarnya boleh datang ke kegiatan kampanye terbuka pasangan calon bupati-wakil bupati Kudus maupun calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah.