JPPA Catat 30 Persen Laporan Kasus Kekerasan di Kudus Karena KDRT

Ketua JPPA Kabupaten Kudus, Noor Haniah. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus membeberkan bahwa kasus kekerasan yang terjadi di wilayah setempat didominasi oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ketua JPPA Kabupaten Kudus, Noor Haniah mengungkapkan, dari total 31 kasus yang terjadi pada periode Januari hingga awal September 2024, 30 persen kasus diantaranya merupakan laporan KDRT karena judi online dan perselingkuhan.

“KDRT banyaknya sekarang itu karena judi online, pinjaman online, perselingkuhan, itu hampir 30 persen kasusnya karena itu,” kata Haniah, Rabu, 4 September 2024.

Bacaan Lainnya

Sambung Dia, sedang kasus lainnya berupa laporan pemerkosaan, perundungan, penganiayaan anak. Mirisnya, kasus kekerasan pada anak masih marak terjadi, bahkan ada 7 kasus kekerasan anak, yang diantaranya pelakunya adalah keluarga.

“Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di Kaliwungu, itu juga korbannya anak, jadi kira prihatin melihatnya,” tuturnya.

Baca :  Bupati Kudus Bakal Cabut SK Desa Wisata yang Tak Produktif