KUDUS, ZONANEWS.ID – Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus akan terus mengawal santri yang diduga menjadi korban kekerasan fisik dari pengurus pondok pesantren (ponpes), untuk mendapat pendampingan trauma healing maupun pengobatan luka melepuh.
AA (16), yang menjadi korban kekerasan fisik tersebut diketahui merupakan warga asli Kabupaten Pati yang tengah menuntun ilmu agama di ponpes yang ada di Kecamatan Dawe, Kudus. Santri dihukum oleh pengurus ponpes karena ketahuan melakukan pelanggaran, yakni merokok.
Hukuman yang diberikan, dengan mencelupkan tangan ke air panas. Sehingga, membuat kedua tangan korban melepuh sampai harus dirawat intensif di RSUD RAA Soewondo Pati. Selain AA, ada belasan santri lainnya yang mendapatkan hukuman serupa namun tidak separah korban.
Ketua JPPA Kudus, Haniah mengungkapkan bahwa orangtua melapor kepada pihaknya dua hari yang lalu, Kamis, 6 Juni 2024. Saat itu, korban masih dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati dan telah menjalani operasi pada kedua tangannya yang melepuh.