KUDUS, ZONANEWS.ID – Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus mempertanyakan lambannya proses hukum di Polres Kudus, terkait laporan dugaan tindak kekerasan seksual yang melibatkan oknum kepala desa terhadap anak kandungnya.
Ketua JPPA Kabupaten Kudus, Haniah menyebut bahwa kasus kekerasan yang dialami oleh anak berusia 19 tahun, korban kekerasan seksual oleh ayah kandung yang merupakan kades di Kecamatan Kudus Kota, sudah dilaporkan sejak Mei 2024 lalu.
Namun, hingga hari ini, Kamis, 10 Oktober 2024, Haniah mengungkapkan belum ada proses hukum lebih lanjut terkait kasus tersebut. Padahal, JPPA Kudus telah menyerahkan berbagi bukti yang memberatkan terduga pelaku atau oknum kades itu.
“Bukti hasil visum, rekaman cctv dan lainnya, sudah kita serahkan, tapi respon dari Polres Kudus hingga saat ini katanya masih proses, padahal sudah sejak Mei (2024) kita melapor,” kata Haniah, Kamis, 10 Oktober 2024.
Haniah pun juga menyayangkan respon Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, dalam hal ini Dinas Sosial P3AP2KB, yang juga cukup lamban untuk mendukung pemenuhan keadilan bagi korban kekerasan seksual yang dialami anak berusia 19 tahun.
Terlebih lagi, kata Haniah, anak tersebut sudah menjadi korban kebejatan ayah kandungnya sejak berusia 8 tahun. Anak perempuan tersebut diperlakukan tidak seharusnya dan dipaksa melayani layaknya suami istri.