KUDUS, ZONANEWS.ID – Empat pusat perbelanjaan di Kabupaten Kudus mendapatkan Penghargaan Kekayaan Intelektual dari Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Empat pusat perbelanjaan tersebut yakni Pasar Kliwon, Pasar Bitingan, Ramayana Mall dan Kudus Extention Mall. Sertifikat Penghargaan Kekayaan Intelektual telah diberikan untuk masing-masing pusat perbelanjaan pada 26 September 2023.
Penghargaan itu sendiri diterima lantaran keempat pusat perbelanjaan telah berkomitmen dalam menjaga dan memperjualbelikan barang-barang yang tidak melanggar kekayaan intelektual (barang asli) serta partisipasinya yang telah taat hukum.

Plt Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus, Sancana Dwi Supani mengatakan, sebelumnya tim dari Kemenkumhan melakukan penilaian terhadap empat pusat perbelanjaan itu di Kudus.
