BLORA, ZONANEWS.ID – Sesuai dengan instruksi dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bahwa sirkuit Ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) C angka 8 sudah tidak lagi berlaku dan harus dirubah. Untuk itu, Polres Blora bergerak cepat untuk merubah pemberlakuan sirkuit baru untuk ujian SIM C.
Kasat Lantas Polres Blora, AKP Noach Hendrik menjelaskan pemberlakukan sirkuit baru di Polres Blora sudah dilakukan mulai Senin, 7 Agustus 2023 dan seterusnya.
“Pada hari ini Senin tanggal 7 Agustus 2023 tepatnya di Satpas SIM 1440 Kabupaten Blroa pagi hari ini mensosialisasikan tentang perubahan Sirkuit pengujian SIM yang mana sesuai petunjuk dari Bapak Kapolri melalui Korlantas Polri dengan dikeluarkannya KEP/105/VIII/2023 terkait praktik uji SIM,” katanya, Senin, 7 Agustus 2023.