KUDUS, ZONANEWS.ID — Persidangan kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus periode 2021-2023, Imam Triyanto masih berlanjut.
Terbaru, kasus dengan nomor perkara 28/Pid.sus-TPK/2024/PN Smg itu, sejumlah saksi telah dihadirkan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Wisnu N Wibowo mengungkapkan, pada sidang terakhir 19 Juni 2024, ada 4 orang saksi yang telah didatangkan JPU.
“Empat orang saksi yang dihadirkan terkait pertanggungjawabannya sebagai ketua masing-masing Pengkab (Pengurus Kabupaten),” ujar Wisnu melalui sambungan telepon pada Jumat, 21 Juni 2024.
Dihadirkannya saksi-saksi tersebut, ujar Wisnu sebagai proses selanjutnya setelah eksepsi yang diajukan pihak penasehat hukum terdakwa ditolak oleh Majelis Hakim.
“Setelah eksepsi ditolak Majelis Hakimnya, lanjut pembuktian. Rabu kemarin (19 Juni 2024) itu pembuktian dengan pemeriksaan saksi, totalnya ada empat orang,” jelas Kasi Intel.