KUDUS, ZONANEWS.ID — Kepala Desa (Kades) Sambung, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Astuti Widiawati melalui kuasa hukumnya klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah melakukan intervensi atau hal negatif selama proses hukum yang menjeratnya bergulir.
Budi Supriyatno selaku kuasa hukum Kades Sambung menjelaskan, kasus hukum yang menjerat kliennya bermula pada bulan Maret 2024 lalu.
Saat itu, datang seseroang berinisial J yang bukan warga desanya menemuinya untuk meminta surat keterangan waris sebidang tanah di Desa Sambung. Menurut keterangan pemohon, total ada 6 ahli waris sebidang tanah atas nama ibu mereka.
Setelah semua syarat administrasi terpenuhi dan surat keterangan waris dikeluarkan, sebulan kemudian datang seseorang berinisial Smenemui Kades Sambung dan mengaku sebagai ahli waris sebidang tanah tersebut.
Saat itu juga, kliennya meminta penjelasan dari pemohon sebelumnya. Ternyata seseorang berinisial S masih satu keluarga dengan mereka dan akhirnya surat keterangan waris sebelumnya dicabut dengan disaksikan sejumlah saksi.
Namun berjalannya waktu, S tiba-tiba melaporkan Kades Sambung ke pihak kepolisian dengan tuduhan telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai kepala desa.
“Saat tugas administratif sudah benar, ketika ada satu ahli waris ditinggal itu tanggung jawab pemohon, bukan Kades,” kata Budi.
“Kades menegaskan tidak ada yang keluar dari tugas dan wewenang sebagai Kades,” lanjutnya.