KUDUS, ZONANEWS.ID — Bantuan hibah keuangan bagi partai politik peraih kursi pada Pemilu 2024 di DPRD Kudus hingga kini pencairannya molor. Alasannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus hingga kini belum menerima informasi kepastian jadwal pelantikan caleg DPRD terpilih.
Meski demikian, Pemkab Kudus telah menyesuaikan nilai bantuan keuangan atau yang dikenal dengan bantuan partai politik (Banpol) pada tahun anggaran 2024, dengan suara sah yang diraih masing-masing partai politik peraih kursi pada Pemilu 2024.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa Sosial dan Politik (Kesbangpol) Kudus, M. Fitrianto mengatakan, berdasarkan suara sah pada Pemilu 2019, maka jumlah suara sahnya sebanyak 471.207 suara.
“Untuk hasil Pemilu 2024, jumlah suara sah untuk parpol yang meraih kursi di DPRD sebanyak 513.781 suara,” ujar M. Fitrianto saat ditemui di Pendopo Kudus, Rabu 5 Juni 2024.
Sedangkan untuk besaran bantuannya, kata Fitrianto, yakni Rp 5 ribu per suara. Karena itu, Pemkab Kudus harus menyiapkan anggaran sebesar Rp2,36 miliar. Pihaknya juga menyesuaikan hasil Pemilu tahun 2024, sehingga harus menambah anggarannya.
Fitrianto menjelaskan, jumlah partai politik berdasarkan hasil Pemilu tahun 2019 di Kudus yang mendapatkan kursi di DPRD sebanyak 10 parpol. Parpol itu adalah Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PPP, PDIP, Partai Hanura, Partai Gerindra dan PKB.