Kalah Gugatan, Bank Mandiri Harus Bayar Bobolnya Rekening Nasabah Sebesar Rp. 5,8 M

Ilustrasi suasan ruang teler di Bank Mandiri (Foto: istimewa)

Kudus, zonanews.id – Upaya penggugat yang merupakan nasabah Bank Mandiri M. Rofii atas raibnya uang dalam saldo rekeningnya sebesar Rp. 5,8 M lebih terkabulkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kudus. Dalam vonis perkara sidang perdata tersebut pihak tergugat dalam hal ini PT Bank Mandiri Tbk diharuskan membayar ganti rugi sebesar uang yang hilang serta dibebani beaya perkara persidangan.

Menurut Juru Bicara PN Kudus Rudi Hartoyo, kemenangan gugatan nasabah atas Bank Mandiri itu disampaikan dalam putusan Pengadilan Negeri Kudus secara E Court yang memutuskan atas perkara Nomor 59/Pdt.G/2021/PN.Kds dengan ketua majelis hakim Singgih Wahyono SH, Rabu (25/05/2022) sore.

“Dalam amar putusannya majelis hakim menolak Eksepsi Tergugat. Lalu dalam pokok perkara majelis mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tutur Rudi, Rabu (25/05/2022) petang.

Bacaan Lainnya

Sehingga menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat, atas pembobolan rekening Penggugat sebesar Rp. 5.800.090.000 (lima milyar delapan ratus juta sebilan puluh ribu rupiah.

“Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 399.500 ,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah),” jelas dia.

Majelis hakim dalam persidangan ini diketuai oleh Singgih Wahono SH sedangkan Galih Bawono SH dan Rudi Hartoyo SH bertindak masing-masing sebagai Hakim  Anggota yang ditunjuk.

Gugatan klien Bank Mandiri itu seperti pernah dijelaskan oleh penasehat hukumnya Musafak SH pada saat lalu, berawal saat kliennya M. Rofii merasa kaget saat melakukan penarikan uang dari rekeningnya di Bank Mandiri pada 17/05/2021 tahun lalu sebesar Rp. 20.000.000. setelah melakukan pengecekan saldo di buku tabungan yang ternyata hanya sisa Rp. 128.680.480,45

“Bahwa atas hal tersebut karena seharusnya saldo klien kami yang tersisa tersisa adalah sebesar Rp. 5.948.774.486. Karena klien kami tidak merasa melakukan trasaksi yang lain sebagaimana dijelaskan pihak Bank Mandiri, maka pihaknya menduga PT. Bank Mandiri (persero) Tbk) telah melakukan kelalain tersebut dan menggugat PT. Bank Mandiri (persero) harus melakukan pengantian uang tersebut,” ujar Musafak beberapa waktu lalu.

Baca :  Empat Wakil Indonesia Melaju ke Final Malaysia Masters 2022