Kampanye Janjikan Umrah, Caleg di Kudus Terancam Masuk Bui

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus, Heru Widiawan. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus menemukan salah satu calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus yang kampanye dengan menjanjikan memberangkatkan umrah. Kampanye dengan memuat unsur menjanjikan sesuatu itu terus ditindaklanjuti Bawaslu Kudus sejak 9 Februari 2024 lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus, Heru Widiawan mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan caleg tersebut telah diteruskan ke pihak kepolisian Polres Kudus, dengan jenis laporan tindak pidana Pemilu.

“Sudah kami teruskan ke kepolisian pada 29 Februari 2024,” kata Heru pada Sabtu, 2 Maret 2024.

Bacaan Lainnya

Sebelum kasus diteruskan ke kepolisian, Heru menjelaskan, sejumlah pembahasan telah dilakukan Bawaslu Kudus. Mulai dari teguran ke caleg yang bersangkutan hingga rapat Gakkumdu serta konsultasi dengan saksi ahli.

“Dalam konsultasi awal, unsur (pelanggaran) terpenuhi semua. Jadi pada tanggal 28 Februari 2024 pembahasan dengan Gakkumdu, kesepakatan naik ke kepolisian,” kata Heru.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa barang bukti mengenai pelanggaran yang dilakukan salah satu caleg Partai Demokrat dapil 2 Kudus itu telah diamankan Bawaslu Kudus. Diantaranya ada alat peraga kampanye (APK) seperti banner, kupon, hingga selebaran.

Atas pelanggaran yang dilakukan, caleg bernama Mualim itu terancam Undang-undang nomor 7 pasal 523 ayat (1) tentang Pemilu. Menyatakan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.