Karangan Bunga Ramaikan Halaman Kejari Kudus, Publik Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Banpol

Dukungan sejumlah elemen masyarakat dengan mengirimkan karangan bunga sebagai suport kepada Kejari Kudus mengusut dugaan penyimpangan dana Banpol Partai (Foto: Joss)

Kudus, isknews.com – Deretan karangan bunga dengan pesan sindiran dan dukungan memenuhi halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Kamis (22/08/2025). Aksi simbolis itu menjadi cara masyarakat menunjukkan kepedulian sekaligus desakan agar aparat penegak hukum serius mengusut dugaan korupsi dana bantuan partai politik (Banpol) yang menyeret nama DPC PDI-P Kudus.

Tak kurang dari tujuh karangan bunga berdiri berjejer di depan kantor Kejari. Karangan itu dikirim dari berbagai elemen, mulai Forum Pemuda PDI-P, Forum Pemuda Kudus, Pemuda Banteng Kudus, LSM Abdi Bangsa, Alap-Alap Merah Kudus, Relawan Kader PDI Perjuangan Kudus, hingga LSM Reformasi.

Pesan yang dituliskan pun tegas dan lugas. “Rakyat Bersama Mu, Tindak Tegas Koruptor, Usut Tuntas Korupsi Dana Banpol DPC PDI-P Kudus, Bravo Kajari,” begitu bunyi salah satu kalimat dukungan yang terpampang jelas di karangan bunga.

Bacaan Lainnya

Fenomena kiriman karangan bunga ini bukan kali pertama terjadi dalam kasus besar. Namun, di Kudus, langkah itu dinilai sebagai sinyal kuat bahwa masyarakat mengawasi jalannya proses hukum, dan tidak ingin dugaan penyimpangan dana publik berakhir tanpa kepastian.

Salah satu pelapor kasus, Sugito, mengaku terharu sekaligus bersemangat melihat dukungan terbuka dari berbagai kelompok masyarakat. Ia menilai keberadaan karangan bunga itu mempertegas bahwa publik menaruh harapan besar terhadap Kejari Kudus.

“Bagi saya pribadi ini bentuk kepedulian nyata dari masyarakat. Mereka ikut mengawal, artinya tidak ingin kasus ini berhenti di tengah jalan. Saya berharap aparat penegak hukum benar-benar serius, siapapun kalau memang bersalah harus menerima sanksinya, tanpa pandang bulu,” tegas Sugito.

Senada, Ketua LSM Reformasi, Mbarsidi, menambahkan pihaknya secara konsisten mendukung upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi Banpol. Menurutnya, sejak 2022 hingga 2024, DPC PDI-P Kudus telah menerima total hibah Rp1.324.598.224 dari APBD Kabupaten Kudus.

“Rinciannya tahun 2022 sebesar Rp430.345.000, tahun 2023 sama Rp430.345.000, dan tahun 2024 meningkat jadi Rp463.908.224. Jumlah itu bukan angka kecil, karena bersumber dari uang rakyat. Maka kalau ada laporan pertanggungjawaban yang janggal, sudah sepatutnya diusut secara transparan,” ujarnya.

Mbarsidi juga mengingatkan agar aparat hukum tidak hanya berhenti pada satu kasus saja. “Dana hibah lainnya yang juga ada dugaan bermasalah dalam laporan pertanggungjawabannya, seperti KNPI, juga harus diusut tuntas. Jangan sampai ada yang lolos hanya karena faktor kedekatan politik,” pungkasnya.

Proses pemeriksaan kasus Banpol sendiri sudah berjalan. Salah satu pelapor, Sugiyanto, Kamis pagi mendatangi Kejari Kudus didampingi penasihat hukum Sukis Jiwantomo SH MH. Ia dimintai keterangan mulai pukul 09.00 hingga 11.15 WIB.

“Pertanyaan yang diajukan petugas masih bersifat umum, seputar dokumen laporan pertanggungjawaban dana Banpol tahun 2022, 2023, dan 2024. Saya jelaskan satu per satu sesuai temuan yang kami kumpulkan. Selain itu, identitas saya sebagai pelapor juga ditanyakan,” jelasnya.

Sugiyanto, yang akrab disapa Pak Giek, menegaskan pihaknya mendapati adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. “Karena dana bantuan partai politik bersumber dari APBD, maka sekecil apapun adanya penyimpangan bisa dikategorikan sebagai praktik KKN. Itu yang menjadi dasar kami melapor,” tandasnya.

Sementara itu, penasihat hukumnya, Sukis Jiwantomo, menyebut Kejari Kudus meminta dokumen tambahan hasil penelusuran lapangan untuk memperkuat laporan.

“Dalam waktu dekat klien kami akan melengkapi catatan detail yang dibutuhkan penyidik. Intinya kami mengapresiasi langkah cepat Kejari, dan berharap pemeriksaan lebih intens, sehingga kasus ini segera tuntas,” ucapnya.

Menanggapi dinamika ini, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kudus, Wisnu N Wibowo SH MH, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Saat ini masih tahap klarifikasi para pelapor. Kami pastikan proses pemeriksaan berjalan profesional dan transparan. Semua laporan masyarakat tentu kami terima dan tindaklanjuti. Kami berharap masyarakat bersabar, karena setiap proses membutuhkan waktu agar hasilnya objektif dan sesuai fakta hukum,” tegasnya. (***)