KUDUS, ZONANEWS.ID — Kasus dugaan tindak pindana korupsi yang menetapkan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesaia (KONI) Kabupaten Kudus, Imam Triyanto sebagai tersangka, akan masuk dalam persidangan keempat.
Bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dengan nomor perkara 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg, pada 12 Juni 2024 dijadwalkan sidang keempat, dengan agenda penyampaian putusan sela.
Informasi itu pun disampaikan langsung oleh Kasusbi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Haris Abdur R pada Kamis, 6 Juni 2024.
“Kasus KONI sudah sampai tanggapan, insyaallah minggu depan putusan sela,” ujar Haris bersama jaksa penuntut umum atas kasus tersebut, Bambang Sumarsono siang ini.
Dalam tiga persidangan sebelumnya, Haris melanjutkan, majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk menyampaikan eksepsinya.
Setelah itu, jaksa penuntut umum juga telah memberikan tanggapannya atas eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa.
Dalam eksepsi yang disampaikan terdakwa, ada sejumlah hal disimpulkan jaksa penuntut umum.
Diantaranya terkait typo dalam penulisan, kompetensi absolut, dan menilai bahwa kasus yang menjerat Imam termasuk hukum perdata, bukan tindak pidana korupsi.