Kasus Santri ‘Tangan Melepuh’, Kemenag Kudus Sebut Baru Dapat Laporan 9 Hari Pascatragedi

Kepala Kemenag Kudus, Suhadi. (MIA)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Usai ramainya kasus santri pondok pesantren (ponpes) yang dihukum dengan mencelupkan jari tangan ke air panas hingga melepuh, mendapatkan tanggapan dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus, Suhadi.

Suhadi mengaku saat tragedi itu terjadi, pihak ponpes yakni Ponpes Anfaul Ulum tidak langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kemenag Kudus. Pihaknya bahkan baru mengetahui ada kejadian tersebut 9 hari selepas kejadian, tepatnya Kamis, 6 Juni 2024 kemarin.

Sementara kejadian belasan santri yang dihukum mencelupkan jari tangan ke air panas karena ketahuan melakukan pelanggaran aturan, berupa merokok itu, terjadi pada Senin, 27 Mei 2024 malam.

Bacaan Lainnya

“Saya tahunya pas haris Kamis (6 Juni 2024) dari JPPA yang mendapat laporan dari keluarga korban, terus saya laporkan ke Kanwil Jawa Tengah untuk mengjenguk anaknya,” kata Suhadi.

Saat mendapat laporan dari JPPA (Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Kudus, Suhadi langsung memanggil pengasuh ponpes bersangkutan untuk konfirmasi atas tragedi yang telah terjadi. Terlebih, yang tidak langsung melapor ke Kantor Kemenag Kudus.

“Sabtu-nya (1 Juni 2024) itu ada mediasi dari Pak Lurah (Desa Samirejo), ada babinba dan babinkantibmas. Dalam mediasi itu sepakat untuk sanggup menanggung segala akibat dan sepakat tidak dilaporkan ke kemenag dan ke polisi, atau diselesaikan secara kekeluargaan,” terangnya.

Namun, lanjut Suhadi menceritakan, setelah lima hari pascamediasi, tepatnya Kamis, 6 Juni 2024, pihak keluarga korban merasa tidak diperhatikan dan dilindungi. Akhirnya keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke JPPA Kabupaten Kudus.

Baca :  PSI Kudus Klarifikasi Foto Dukungan Paslon Lain, Tegaskan Dukungan Penuh untuk Sam'ani-Belinda

“Dari JPPA itu langsung mengabari kami (Kemenag) dan saya langsung lapor ke Kanwil,” tambahnya.

Saat ini, pihaknya pun fokus dengan pemulihan kondisi korban. Kantor Kemenag Kudus menugaskan MA tempat korban bersekolah untuk turut memberikan perlindungan kepada korban.

“Kalau terkait masalah hukum, biar yang berkompeten yang mendampingi atau dari JPPA,” tandasnya.

Sementara untuk Ponpes, Suhadi menyebut akan memberikan pembinaan yang lebih ekstra terkait jargon Ponpes yang Aman dan Sehat. Apabila nanti pihak ponpes masih tidak ada perbaikan dan terjadi tragedi semula, maka akan diperingati keras hingga bisa terancam dicabut izinnya.

“Karena peristiwa kemarin sangat kontradiktif dengan Kemenag, kita menekankan Ponpes Aman dan Sehat,” tukasnya. ***