KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menetapkan 30 desa dan kelurahan sebagai wilayah prioritas percepatan penurunan stunting terintegrasi tahun 2025. Sejumlah desa tersebut tersebar di 8 kecamatan di Kudus.
30 desa itu, meliputi tujuh desa di Kecamatan Kaliwungu, yakni Desa Prambatan Kidul, Desa Mijen, Desa Garung Kidul, Desa Blimbing Kidul, Desa Kaliwungu, Desa Sidorekso, dan Desa Papringan. Lalu, satu kelurahan di Kecamatan Kota, yakni Kelurahan Wergu Wetan.
Kemudian, empat desa di Kecamatan Undaan, yakni Desa Kalirejo, Desa Wonosoco, Desa Undaan Kidul, dan Desa Undaan Lor. Lima desa di Kecamatan Mejobo, yakni Desa Mejobo, Desa Jepang, Desa Payaman, Desa Kirig, dan Desa Tenggeles.
Satu desa di Kecamatan Jati, yakni Desa Getas Pejaten. Dua desa di Kecamatan Jekulo, yakni Desa Bulungcangkring, Desa Terban. Tiga Desa di Kecamatan Dawe, yakni Desa Kangdangmas, Desa Japan, dan Desa Rejosari.
Selanjutnya, tujuh desa di Kecamatan Gebog, yakni Desa Gondosari, Desa Rahtawu, Desa Menawan, Desa Jurang, Desa Besito, Desa Klumpit, Desa Padurenan.
