KUDUS, ZONANEWS.ID — Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris memberikan penjelasan terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam penggunaan pakaian adat Kudus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintahan.
Sesuai surat edaran yang ada, mulai Maret 2025, ASN maupun pegawai pemerintahan di Kudus wajib mengenakan pakaian Kudusan tiap hari Kamis dan mengenakan pakaian adat Kudus lengkap pada tanggal 23 setiap bulan.
Pakaian Kudusan yang dimaksud yakni sarung batik Kudusan, baju bordir putih khas Kudus, ikat kepala Kudusan (bagi laki-laki), dan kerudung hijau (bagi perempuan).
Sedangkan pakaian adat Kudus untuk perempuan yakni baju kurung, jarik, selendang tohtawu, selop atau sandal, caping kalo, dan aksesoris lainnya. Untuk laki-laki, mengenakan blangkon, beskap Kudusan, jarik, dan sandal selop.
“Kami ingin budaya Kudus ini tetap hidup dan menjadi kebanggaan bersama,” ujar Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris yang saat ini masih mengikuti retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada Rabu, 26 Februari 2025.
Sam’ani menegaskan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk melestarikan budaya, tetapi juga sebagai bentuk dukungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal yang memproduksi kain batik, bordir, serta aksesoris khas Kudus lainnya.
“Kami ingin budaya ini bukan hanya sebatas tradisi, tetapi juga bisa menggerakkan ekonomi masyarakat. Ketika permintaan meningkat, UMKM lokal bisa lebih berkembang,” terangnya.