Kejaksaan Lakukan Pendampingan Tata Kelola Keuangan Negara pada Sejumlah OPD di Kudus

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejari Kudus, M Isa Heihansyah. (ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus diketahui akan melakukan pendampingan tata kelola keuangan negara kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Kudus.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejari Kudus, M Isa Heihansyah menuturkan, sejumlah OPD telah mengirimkan surat permintaan pendampingan kepada Kejari Kudus.

OPD yang meminta pendampingan adalah mereka yang sedang melaksanakan kegiatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kudus tahun 2024.

Bacaan Lainnya

“Kita melakukan pendampingan bila ada yang meminta pengawasan, mulai dari tahap awal hingga selesainya pekerjaan,” ujar Isa saat bertemu dengan awak media siang ini, Kamis, 6 Juni 2024.

OPD di Kudus yang meminta pendampingan, ujar Isa, diantaranya adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnakerperinkop), Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) hingga Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan).

Dari sejumlah OPD tersebut, Isa membeberkan bahwa Disnakerperinkop Kudus memiliki jumlah anggaran paling besar. Sebab itu, saat ini Kejari Kudus mulai menelaah penggunaan anggaran oleh dinas terkait.

Di samping itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kudus, Wisnu N Wibowo menjelaskan, apabila ada OPD yang melakukan kesalahan dalam penggunaan keuangan negara seperti APBD, bisa diproses.

Baca :  Bupati Kudus Tekankan Sportivitas Atlet dalam Melakoni Pertandingan di Porprov Jateng XVI