KUDUS, ZONANEWS.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menetapkan 2 orang sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap paket pekerjaan tanah uruk dalam pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang berlokasi di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Kudus, Henriyadi W Putro mengungkapkan, dua orang yang menjadi tersangka adalah HY seorang perempuan asal Kabupaten Kudus dan AAP seorang lelaki dari Kabupaten Kendal.
Kajari menjelaskan, kasus ini berawal saat tahun 2023, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus melakukan kegiatan pembangunaan SIHT yang salah satunya terdapat pekerjaan tanah padas atau tanah uruk.
Di mana penyelesaian pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan metode e-katalog.
Pada pelaksanaannya, HY selaku konsultan perencana diminta RKHA selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk mencari pihak ketiga. Kemudian HY memperoleh perusahaan calon pelaksana yakni CV Karya Nadika yang dimiliki oleh AAP.
“Setelah itu saudari HY membantu pembuatan toko online pada e-katalog. Lalu setelah toko siap, kemudian HY mengarahkan saudari RKHA selaku PPK untuk mengklik atau memilih CV Karya Nadika sebagai pelaksana pekerjaan tersebut,” terangnya dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kudus pada Kamis, 19 Desember 2024.
Henriyadi melanjutkan, pada 30 Oktober 2024, ditetapkan pemenang kontrak untuk pekerjaan tanah uruk adalah CV Karya Nadika berdasarkan kontrak nomor 16/PPK.TANAH.PADAS/X/2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.163.488.000 dengan harga satuan sebesar Rp 212.000.
Lalu atas bantuan HY, kemudian CV Karya Nadika memborongkan atau mengkerjasamakan penyelesaian pekerjaan tersebut kepada saudara SK dengan nilai pada kerja sama sebesar Rp 4.041.350.500 dengan harga satuan Rp 93.500.
Kemudian oleh SK, pekerjaan tersebut diborongkan atau dikerjasamakan kepada saudara AK sebesar Rp 3.112.056.000 dengan harga satuan Rp 72.000.
“Atas penyelesaian pekerjaan tersebut, ditemukan dugaan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 5.298.869.000,” ungkap Kepala Kejari Kudus.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kudus, pada Kamis, 19 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di Kantor Kejari Kudus, HY dan AAP kembali diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan.