Kudus, zonanews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus memberikan restorative justice (RJ) atau restorasi keadilan kepada seorang perempuan tersangka pencurian baju di Pasar Kliwon.
Perempuan yang mendapatkan restorative justice tersebut berinisial U (37 tahun). wWarga Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Rembang, Jawa Tengah.
Dia mendapatkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada 6 Juni 2022. Restorative justice diberikan setelah diajukan Kejari Kudus disetujui Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Tersangka sudah ada perdamaian dengan korban, sehingga kami ajukan restorasi keadilan ke pimpinan,” ujar Kasi Intel Kejari Kudus Arga Maramba, didampingi Jaksa Penuntut Umum ((JPU) Kharis Rohman dalam jumpa pers, Senin (13/6/2022).
Tersangka U tersebut diketahui memiliki anak berkebutuhan khusus. Dia sempat mendekam lebih dari dua bulan di sel tahanan Mapolres dan Kejari Kudus.
Tersangka U ditangkap 27 Maret 2022 di lokasi tempat kejadi perkara (TKP) Blok A Pasar Kliwon Kudus, sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat itu, lanjut Arga, tersangka bermaksud berpura-pura membeli baju wanita gamis. Tetapi pakaian tidak dimasukkan ke sak atau pembungkus milik toko yang sudah disediakan. Tersangka justru memasukkan ke kantong plastik yang telah dibawanya sendiri.
“Pelaku melakukan pencurian 18 potong baju di Toko Istimewa senilai lebih Rp 2 juta di pasar grosir,” jelasnya.