Kejari Sita Eksekusi Bangunan Bekas Gudang Produksi Rokok Ilegal di Kudus

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Kejari Kudus, Bea Cukai Kudus, perwakilan Kejaksaan Agung RI menempel stiker sebagai tanda penyitaan bangunan yang digunakan terpidana barang kena cukai sebagai lokasi produksi rokok ilegal yang terletak di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kudus, Rabu, 22 November 2023. (NILA)

 

KUDUS, ZONANEWS.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban didampingi Kejari Kabupaten Kudus, perwakilan Kejaksaan Agung RI serta Bea Cukai Kudus melakukan sita eksekusi bangunan bekas gudang produksi rokok tanpa pita cukai yang berlokasi di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Rabu, 22 November 2023.

Kasi Pidana Khusus Kejari Tuban, Yogie Nataneal mengatakan, gudang yang dilakukan sita eksekusi ini merupakan milik Abdul Syukur warga Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kudus yang terlibat perkara tindak pidana cukai di Tuban.

Bacaan Lainnya

“Jadi hari ini kami melakukan prosesi penyitaan dan eksekusi bangunan dan tanah di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kudu,” kata Kapidsus Kejari Tuban.

Saat memasuki gudang produksi, tim dari Kejari Tuban didampingi Kejari Kudus serta Kantor Bea Cukai Kudus menempel sejumlah stiker penyitaan. Di dalam gudang masih ditemukan mesin pelinting rokok hingga beberapa karung tembakau yang sudah berdebu dan kotor.

Mesin pelinting rokok yang masih tersimpan ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Kejari Kudus, Bea Cukai Kudus, perwakilan Kejaksaan Agung RI menempel stiker sebagai tanda penyitaan bangunan yang digunakan terpidana barang kena cukai sebagai lokasi produksi rokok ilegal yang terletak di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kudus, Rabu, 22 November 2023. (NILA)

Yogie Nataneal menjelaskan, sita eksekusi yang dilakukan ini sebagai tindak lanjut untuk menggantikan denda putusan Mahkamah Agung RI nomor 5559 K/Pid.sus/2023 tertanggal 26 Oktober 2023. Pun berdasarkan pada surat perintah pencairan harta benda milik terpidana (P-48A) nomor PRINT-1540B/M.5.33/Fu.3/11/2023 tanggal 3 November 2023.