KUDUS, ZONANEWS.ID – Seleksi calon direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus telah melewati tahapan wawancara dan uji gagasan bersama tim panitia seleksi (Pansel).
Dari seleksi tersebut, tiga nama telah dinyatakan lolos. Yakni, Abdul Hakam dan Agustin Faizah yang merupakan dokter Ahli Madya di RSUD dr. Loekmono Hadi, serta Sudarmono yang merupakan dokter Ahli Madya UPTD Puskesmas Sidorekso.
Selanjutnya, nama-nama yang lolos seleksi terbuka direktur RSUD ini akan memasuki tahapan wawancara bersama Bupati Kudus HM Hartopo selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Setelah itu, masuk ke tahap pengajuan laporan hasil pelaksanaan seleksi, dalam hal ini adalah Bupati Kudus, kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui SIJAPTI. Kemudian, keluar surat rekomendasi dan ditindaklanjuti dengan agenda pelantikan.
Namun hingga Selasa, 15 Agustus 2023, nama calon Direktur dr. Loekmono Hadi Kudus belum juga dibeberkan. Padahal, berdasarkan Surat Edaran Nomor: 06/SELTER-JPTP KDS/VI/2023 tertulis bahwa jadwal pelantikan seharusnya dilakukan pada 11 Agustus 2023.
“Kalau perencanaan kemarin memang ini mundur, ini masih menunggu rekomendasi dari KASN,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno, Selasa, 15 Agustus 2023.
Pihaknya juga belum bisa memastikan kapan tepatnya nama calon Direktur RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus akan keluar. Winarno menyebut masih menunggu dari rekomendasi KASN, setelah itu baru bisa menentukan kapan jadwal pelantikan dilakukan.
“Dari tiga yang lolos tahap akhir kemarin juga kita belum tau siapa nama yang lolos, ya kita tinggal menunggu saja (surat rekomendasi dari KASN),” tambahnya.
Sebelumnya, Bupati Kudus Hartopo membeberkan terkait sejumlah kriteria untuk memilih direktur rumah sakit plat merah ini. Dirinya menekankan, calon direktur RSUD harus memiliki leadership atau sikap kepemimpinan dan manajerial yang baik.
“Karena terkait manajerial dan jiwa kepemimpinan memang harus ada,” ujarnya.
Bupati Kudus memang memiliki hak prerogatif untuk merekomendasikan direktur RSUD terpilih ke KASN. Penunjukkan satu nama terpilih itu merupakan kewenangan Bupati selaku PPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.
Ia mengaku, dalam wawancara bersama dirinya nanti juga akan melibatkan tim khusus yang berkompeten di bidangnya. Tujuannya agar nantinya terpilih direktur RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus yang terbaik. ***