Kemenag Ingatkan Proses Penyediaan Daging Kurban Halal

Kemenag RI ingatkan proses daging halal. (Kemenag RI)

ZONANEWS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak memaksakan diri berkurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah terjadi di Indonesia.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki, di Jakarta.

Dia mengatakan bahwa menyembelih hewan kurban sunnah muakkadah, namun masyarakat diimbau tak memaksakan diri berkurban di masa PMK.

Bacaan Lainnya

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” tutur Mastuki dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan PMK, Kamis, 7 Juli 2022.

Menurut Mastuki, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443H/2022 di Masa Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Hal ini perlu menjadi perhatian, karena terkait juga dengan proses penyediaan daging halal,” papar Mastuki.

Selain itu dia juga meminta agar masyarakat peduli proses penyediaan daging halal.

Baca :  Jenazah Anak Ridwan Kamil Tiba di Indonesia, Jadwal Melayat Mulai Pukul 22.00