KUDUS, ZONANEWS.ID — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus bersama Polsek Kudus Kota menggelar kegiatan penting untuk membentengi generasi muda dari ancaman kenakalan remaja dan kejahatan online pada Kamis, 24 Juli 2025.
Bertempat di Aula Kantor Kemenag Kudus, Kelurahan Mlati Kidul, sebanyak 110 Kepala Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) se-Kabupaten Kudus mengikuti Sosialisasi dan Antisipasi Kenakalan Remaja serta Kejahatan Online.
Kegiatan ini diprakarsai oleh Kepala Kemenag Kabupaten Kudus, Suhadi, selaku penanggung jawab. Turut hadir Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kudus Agus Siswanto, Pengawas MA Kudus Saudin, dan Pengawas MTs Kudus Ahmad Ni’am.
Dalam paparannya sebagai narasumber utama, Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menyoroti peran penting keluarga, lingkungan pertemanan, dan figur idola dalam membentuk karakter remaja.
Ketiga faktor ini, menurutnya, sangat menentukan apakah seorang remaja akan berkembang menjadi pribadi positif atau justru terjerumus dalam kenakalan dan tindak pidana.
“Dalam sistem peradilan anak, dijelaskan bahwa anak usia 12 tahun sampai 17 tahun dapat dimintai pertanggung jawaban pidana dengan persyaratan tertentu, walaupun upaya diversi lebih diutamakan. Itu yang harus dipahami oleh kita semua termasuk anak-anak,” terang AKP Subkhan.
Ia juga menekankan bahwa kemajuan teknologi dan internet menjadi salah satu faktor dominan pemicu maraknya kenakalan remaja dan kejahatan online saat ini.
Beberapa contoh yang diungkapkan meliputi pembelian minuman keras via online, penyalahgunaan kos per jam yang dipromosikan daring, fenomena balap liar dan komunitas gangster yang terbentuk di media sosial, serta tindakan premanisme dan bullying yang juga berawal dari interaksi daring.
