ZONANEWS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
Hal ini menyusul kasus dugaan pencabulan dan perundungan terhadap santri yang dilakukan oleh salah satu pemimpin Ponpes.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta pada Kamis 7 Juli 2022.
Tindakan tegas ini diambil sebab pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.