KUDUS, ZONANEWS.ID — Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengenai kenaikan retribusi hingga penghapusan biaya sewa tahunan kios belum banyak diketahui pedagang.
Hal tersebut diketahui saat jajaran Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kudus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Kliwon pada Rabu, 19 Maret 2025 kemarin.
Ketua Komisi B DPRD Kudus, Sutejo mengatakan bahwa para pedagang hanya tahu retribusi naik, tapi tidak mengetahui dasar hukumnya.
“Seharusnya Dinas Perdagangan memberikan penjelasan yang memadai agar pedagang memahami alasan perubahan tersebut,” ujar Sutejo.
Kemudian terkait penghapusan biaya sewa tahunan kios, menurut Ketua Komisi B informasi tersebut seharusnya menjadi kabar baik bagi pedagang. Tapi kenyataannya masih banyak pedagang yang belum tahu.
“Jika kebijakan ini disosialisasikan dengan baik, pedagang akan lebih menerima perubahan retribusi. Sayangnya, mereka tidak mendapatkan informasi yang cukup,” terangnya.