Kesalahan Admin Tak Mengusulkan BLT, Pekerja PR Kembang Surya Segera Dapat Ganti Rugi Rp 600 Ribu

Mediasi antara manajemen bersama para pekerja PR Kembang Surya yang difasilitasi oleh Disnakerperinkop Kabupaten Kudus pada Senin, 20 Mei 2024. (ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Usai melakukan aksi demonstrasi menuntut haknya sebagai karyawan pabrik rokok, puluhan pekerja Perusahaan Rokok (PR) Kembang Surya akan segera menerima ganti rugi sebesar Rp 600 ribu.

Adapun ganti rugi tersebut diberikan sebagai bentuk tanggung jawab dari pihak admin perusahaan yang tidak mengusulkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk para buruh rokok PR Kembang Surya tahun ini.

Solusi itu pun diambil setelah Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi (Disnakerperinkop) dan UKM Kabupaten Kudus memediasi manajemen PR Kembang Surya bersama para pekerjanya di pabrik yang beralamat di Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus pada Senin, 20 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

Kepala Disnakerperinkop Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, ada bermacam tuntutan yang disampaikan buruh dalam mediasi pagi ini.

Namun akar masalahnya ada di para pekerja PR Kembang Surya yang tidak diusulkan untuk mendapat BLT cukai 2024.

“Admin sadar atas kesalahannya (tidak mengusulkan), lalu admin bilang sanggup mengganti yang tidak diusulkannya, tapi hanya 600 ribu rupiah,” ungkap Rini usai mediasi bersama.

Namun untuk alasan admin tidak mengusulkan, menurut Rini jawaban dari yang bersangkutan tidak jelas.

Lebih lanjut, dari hasil mediasi yang difasilitasi oleh Disnakerperinkop Kudus, diketahui bahwa pihak manajemen tidak melakukan kesalahan.

Manajemen sebenarnya sudah menandatangani daftar usulan nama-nama pekerjanya yang akan mendapatkan BLT, namun usulan tersebut tidak sampai ke Disnaker hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Baca :  43.061 Karyawan PT Djarum Terima THR, Masing-masing Dapat 2,6 Juta Rupiah

Bahkan sebelumnya, pada November 2023, Disnaker Kudus telah memberikan surat pemberitahuan kepada PR Kembang Surya untuk segera menyerahkan usulan penerima BLT karena batas akhirnya 31 Desember 2023.