KUDUS, ZONANEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Masan mengaku tidak mempersoalkan adanya efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai perintah dari pemerintah pusat.
Seperti yang diketahui, efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN maupun APBD tahun anggaran 2025 telah diatur dalam Inpres Nomor 1 tahun 2025.
Termasuk Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD (Transfer ke Daerah) menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
“Misal memang ada anggaran yang tidak perlu dan harus dipangkas yang gak apa-apa,” ujar Masan pada Rabu, 12 Februari 2025.
Pihaknya mencontohkan, anggaran untuk pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) misal harus dipangkas ya tidak masalah, sebab zaman sekarang lebih banyak menggunakan digitalisasi.
Pun berkaitan dengan anggaran untuk perjalanan dinas, misal harus dipangkas juga dinilai Masan merupakan hal yang wajar.