KUDUS, ZONANEWS.ID — Kewenangan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Kudus yang sebelumnya dikelola pemerintah pusat maupun provinsi akan mulai dilimpahkan ke pemerintah kabupaten (Pemkab) Kabupaten Kudus.
Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus Arief Budi Siswanto mengatakan, untuk jalan provinsi sudah ada surat keputusan dari gubernur Jawa Tengah. Sedangkan untuk jalan nasional, masih dalan proses penyerahan kepada Pemkab Kudus.
“Untuk jalan provinsi sudah ada surat keputusan gubernurnya, sedangkan jalan nasional masih dalam proses diserahkan kepada Pemkab Kudus,” ungkap Arief, Rabu 9 Agustus 2023.
Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan, selain ada status jalan yang mengalami downgrade atau penurunan kelas, ada pula sejumlah ruas jalan yang disubstitusi.
“Substitusi ini artinya ganti penanganan, seperti yang (jalan) Mijen-Peganjaran itu rencananya mau diminta provinsi, untuk (jalan) Jember ke Mijen kita,” ungkap Arief, Rabu 9 Agustus 2023.
“Lalu (jalan) depan DPRD sampai Sempalan milik nasional, itu dilimpahkan (keseluruhan) ke kita. Sempalan ke selatan sampai tugu K3 (Kudus Kota Kretek) masih milik kewenangan nasional,” jelas Arif melanjutkan.