Komisi B DPRD Tolak LKPJ Pemkab Kudus TA 2023 atas Disnakerperinkop, Berikut Alasannya

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kudus, Anis Hidayat. (ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menolak Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Kudus tahun anggaran 2023, khususnya LKPJ Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnakerperinkop).

Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Komisi B, Sutejo, dalam rapat paripurna tentang laporan komisi-komisi yang dilanjutkan penetapan rancangan keputusan DPRD Kudus tentang rekomendasi atas LKPJ Pemkab Kudus TA 2023 di ruang rapat DPRD Kudus, Rabu, 17 April 2024 siang.

Diketahui, rapat paripurna siang ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie, Forkopimda, OPD, serta pimpinan hingga anggota DPRD Kudus lainnya.

Bacaan Lainnya
Rapat Paripurna yangbberlangsung di ruang rapat DPRD Kudus pada Rabu, 17 April 2024. (NILA)

Usai rapat, Ketua Komisi B DPRD Kudus, Anis Hidayat menjelaskan bahwa ada 4 catatan yang menjadi alasan Komisi B menolak LKPJ Disnaker Kudus tahun anggaran 2023.

Pertama disebabkan karena adanya kegiatan maladministrasi dan mal policy dalam pembangunan kios yang melanggar sepadan jalan di kawasan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kudus.

Hal itu dikatakan Anis menjadi preseden buruk yang dicontohkan oleh Disnaker Kudus. Sebab dikhawatirkan, pembangunan di atas sepadan jalan bisa menjadi yurispundesi atau contoh bagi masyarakat untuk melakukan hal yang sama.

“Kalau dibiarkan, khawatirnya kami menjadi contoh pada masyarakat, bahwa masyarakat bisa membangun seperti yang dilakukan pemerintah daerah yang diberi contoh Disnaker,” ujar Anis.

Sejauh ini pun mengenai rencana pendirian bangunan di sepadan jalan telah diperingatkan oleh Komisi B, namun menurut Anis, tidak ada respon baik dari dinas terkait.

Baca :  18 Pasien Bibir Sumbing di Kudus Dapat Operasi Gratis dari Polytron