Komisi C DPRD Kudus Desak Pj Bupati Lakukan Penanganan Darurat Sampah

Kondidi TPA Tanjungrejo Kudus yang masih dilakukan penanganan pada Senin, 20 Januari 2025. (ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mendesak Penjabat (Pj) Bupati Kudus segera melakukan penanganan darurat mengenai sampah.

Setelah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus ditutup oleh warga sekitar karena menimbulkan banyak masalah, kini sampah-sampah warga Kudus mulai menggunung di berbagai titik lokasi.

Mulai dari jalan-jalan utama di wilayah Kota, di pasar-pasar, dan tempat-tempat umum lainnya kini mulai dipenuhi sampah yang tidak tahu harus dibuang ke mana.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Komisi C, Rochim Sutopo mendesak agar Pj Bupati Kudus, Herda Helmijaya segera mengambil tindakan khusus mengenai penanganan sampah tersebut.

“Segera action, melaksanakan penanganan sampah yang sudah darurat itu agar tidak menjadi masalah kesehatan dan berdampak pada lingkungan,” ujar Rochim saat dimintai keterangan pada Senin, 20 Januari 2025.

Salah satu yang bisa dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Pj Bupati, lanjut Rochim adalah dengan memanfaatkan anggaran kebencanaan maupun menggunakan anggaran khusus lainnya.

“Kami menekan Pj Bupati segera action menggunakan kewenangannya dalam masa darurat sampah ini,” tegas Rochim.

“Kami Komisi C juga telah menekan Dinas PKPLH (Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup), jadi pejabat tertinggi (di Kudus) harus mengambil tindakan secepatnya karena pengguna anggaran adalah Bupati, jadi tidak bisa tidak,” tegasnya.

Baca :  Bukan Sasaran PMT Lokal, Balita Stunting di Kudus Diupayakan Dapat PKMK Gratis