KUDUS, ZONANEWS.ID – Muncul keluhan di masyarakat bahwa konsumen elpiji subsidi 3 kilogram (kg) tidak dilayani karena alasan membeli di pangkalan luar domisili. Sehingga, membuat masyarakat kesulitan mendapatkan elpiji subsidi tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kudus, Andi Imam Santosa melalui Kabid Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen pada Disdag Kudus, Minan Mochamad ikut buka suara.
Pihaknya menegaskan bahwa konsumen tetap bisa membeli elpiji subsidi di pangkalan luar domisili, asalkan sudah terdaftar di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina. Kemudian, menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Tapi jangan pangkalan yang jauh-jauh, pangkalan yang ada di sekitarnya, dengan catatan pangkalan domisilinya memang tidak ada barangnya (elpiji 3 kg),” kata Minan saat ditemui pada Jumat, 14 Februari 2025.
Minan menegaskan, konsumen elpiji 3 kg yakni masyarakat miskin, yang terdiri dari konsumen rumah tangga dan pelaku UMKM. Konsumen pelaku UMKM mendapatkan jatah 10 tabung per bulan, sedang rumah tangga mendapatkan 5 tabung per bulan.
“Kalau merasa mampu ya seharusnya menggunakan elpiji non subsidi,” tandasnya.