Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa, Mantan Sekdes Cendono Kudus Jadi Tersangka

Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus periode 2002-2021 berinisial FR (58) saat dilakukan pemeriksaan di Mapolres Kudus. (POLRES KUDUS)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus periode 2002-2021 berinisial FR (58) resmi ditetapkan sebagai tersngka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan Tanah Kas Desa pada tahun 2005, 2009, 2010, 2012 dan 2014.

Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha menjelaskan, FR menjadi tersangka setelah polisi mengusut dugaan kasus korupsi saat menjabat Sekdes Cendono dengan menjual enam bidang Tanah Kas desa setempat yang hasilnya untuk kepentingan pribadi.

Polisi juga sempat menggeledah Kantor Desa Cendono dan rumah tersangka di wilayah Kecamatan Dawe, Kudus.

Bacaan Lainnya

“Penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan telah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah,” kata Wakapolres Kudus melalui keterangan resminya pada Selasa, 14 Mei 2024.

Kompol Satya mengungkapkan, dari hasil penggeledahan saat itu, pihak kepolisian menyita barang bukti sejumlah dokumen.

Antara lain 1 berkas Persetujuan Penetapan keputusan Kepala Desa Cendono tentang Tukar menukar Sebagian Tanah Kas Desa Cendono untuk pengembangan usaha a.n Tas’an Wartono. Lalu, 1 berkas tanda terima penyerahan 42 SHM a.n Tas’an Wartono kepada FR tanggal 13 Januari 2004.

Kemudian ada pula 1 berkas kuintansi penyerahan uang pembayaran tanah dari Sholicin (pembeli) kepada FR sebesar Rp.70.000.000,- dan 1 berkas salinan warkah SHM a.n pembeli.

Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka FR disangkakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca :  Rancangan APBD Kudus Tahun 2025 Disetujui Bupati dan DPRD : Ada HKGS, Tapi Nominalnya Kurang dari Rp 1 Juta

“FR diancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar,” kata Wakapolres Kudus.

Sebelumnya, eks Sekdes Cendono periode 2002-2021, FR (58), diduga menjual tanah kas Desa Cendono. Kejadian berawal pada tanggal 30 September 2003 telah dilakukan tukar menukar 12 bidang tanah Kas Desa Cendono seluas 59.900 meter persegi dengan 42 bidang tanah dengan SHM a.n Tas’an Wartono seluas 77.193 meter persegi.