Korupsi Proyek SIHT Kudus, Tuntutan Penjara dan Miliaran Rupiah Menanti Empat Terdakwa

Sidang ke-14 yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan agenda pembacaan tuntutan kepada 4 terdakwa kasus tindak pidana korupsi atas pembangunan SIHT Kudus pada Kamis, 7 Agustus 2025. (ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek tanah uruk di lokasi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Kudus telah memasuki agenda pembacaan tuntutan.

Sidang ke-14 yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Kamis, 7 Agustus 2025, telah menguraikan tuntutan bagi keempat terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Andi Metrawijaya melalui Kasi Intelijen, Wisnu N Wibowo membenarkan bahwa tuntutan telah dibacakan terhadap keempat terdakwa, yakni RKHA selaku PPK proyek, HY selaku konsultan, serta AAP dan S selaku pelaksana proyek.

Bacaan Lainnya

“Keempat terdakwa dituntut berdasarkan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.

Meski dasar hukumnya sama, tuntutan pidana yang diberikan bervariasi. Wisnu menjelaskan, RKHA 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp1,4 miliar.

Kemudian H, 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp600.000.