KUDUS – Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kabupaten Kudus terus menggempur peredaran rokok ilegal.
Sejak bulan Januari sampai Mei 2022, telah melakukan penindakan di Kabupaten Kudus. Ada sebanyak empat kali penindakan. Dengan total barang bukti mencapai 404 ribu batang rokok.
Dari jumlah tersebut, Bea Cukai Kudus tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal di pasar tradisional.
video liputan :
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini menjelaskan, nilai barang bukti rokok ilegal yang disita tersebut mencapai Rp 473 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp 317 juta.
“Penindakan yang diberikan ini berasal dari sarana angkut yang melintas di Kabupaten Kudus,” jelas dia.
Penindakan yang menggunakan sarana angkut di Kudus ini yang paling banyak dibandingkan daerah lainnya. Yakni tiga kasus di Jepara, dua kasus di Demak, satu kasus di Semarang, dan satu kasus di Batang.