KUDUS, ZONANEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus membuka pendaftaran bakal calon bupati (Bacabup) dan calon wakil bupati (Bacawabup) jalur independen untuk Pilkada Kudus tahun 2024 mulai besok, 8 Mei 2024 hingga Minggu, 12 Mei 2024.
Pada sosialisasi yang dilakukan KPU Kudus beberapa waktu lalu, Disebutkan bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi Bacabup yang akan mendaftar melalui jalur independen harus memiliki dukungan minimal 48.200 orang.
Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol mengatakan bahwa syarat tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) nomor 520 tahun 2024.
Di mana dalam peraturan tersebut menjelaskan, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kudus di Pilkada 2024 harus mendapatkan dukungan 7,5 persen dari jumlah penduduk di Kota Kretek atau setara dengan 48.200 dukungan.
“Sebanyak 48.200 dukungan itu pun harus tersebar di 50 persen jumlah kecamatan. Kalau di Kudus berarti harus tersebar di lima kecamatan,” kata Faisol.
Dirinya melanjutkan, puluhan ribu dukungan yang diklaim bacabup jalur independen juga harus dibuktikan melalui fotokopi KTP dan surat pernyataan dari pihak yang mendukung.
“Semua persyaratan dukungan itu diserahkan pada 8-12 Mei 2024. Setelah itu akan dilakukan proses verifikasi administrasi pada 13-29 Mei 2024,” bebernya.