KPU Kudus: Pasien Rumah Sakit Tak Bisa Nyoblos di Pilkada 2024

Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol. (Nila/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Pasien rawat inap di rumah sakit tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kudus Tahun 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus, Ahmad Amir Faisol menjelaskan kebijakan yang ada mengatur bahwa ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di rumah sakit.

Sehingga bagi pasien yang sedang menjalani perawatan sebelum hari pemungutan suara dapat mengurus pindah pilih. Sehingga pasien akan didatangi petugas dari KPU Kudus.

Bacaan Lainnya

Pengurusan pindah pilih ini pun harus dilakukan H-7 atau seminggu sebelum hari pencoblosan. Jika melewati batas watu tersebut, maka KPU tidak bisa melakukan jemput bola.

“Hal itu berkaitan dengan DPTb (daftar pemilih tambahan), yang misal dirawat inap H-5 seperti hari ini belum bisa menyalurkan hak pilihnya,” ujar Faisol, Sabtu, 23 November 2024.

Sedangkan, terkait hak pilih dari petugas di rumah sakit, Faisol menegaskan telah melakukan koordinasi agar mereka bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS terdekat.

Baca :  Ratusan Pelajar SD Adu Bakat di Ajang FLS2N 2024 tingkat Kabupaten Kudus