KPU Kudus Temukan 559 Surat Suara Pilkada 2024 Rusak dan Kelebihan 5.800 Lembar

Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol. (Nila/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus telah menerima surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 November 2024 mendatang.

Baik itu surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Tengah maupun untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus periode 2024-2029.

Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Fasiol mengatakan, jumlah surat suara yang diajukan untuk Pilgub dan Pilbup disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kudus ditambah 2,5 persen dari tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kudus.

Bacaan Lainnya

“Total pengajuan cetak dari kami untuk Pilgub dan Pilbup sama, masing-masing sebanyak 658.987 lembar,” ujar Faisol dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 12 November 2024.

Setelah menerima surat suara, KPU Kudus mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan.

Diketahui, proses sortir surat suara untuk Pilgub berlangsung selama 5 hari, terhitung pada 24-28 Oktober 2024. Sedangkan untuk Pilbup, berlangsung selama tiga hari pada 4-6 November 2024.

Dari proses sortir tersebut, ada 662.798 surat suara Pilgub yang diterima KPU Kudus dalam kondisi baik dan 178 lainnya rusak. Lalu untuk Pilbup, 660.976 lembar baik dan 381 lembar rusak, sehingga total surat suara yang rusak ada 559 lembar.

“Kerusakannya bermacam, ada yang robek, kertas berkerut, hingga kena tetesan tintas pas percetakan. Kemarin juga ada selembar yang covernya salah cetak untuk surat suara Pilbup,” jelas Faisol.