Kudus Godok 9 Ranperda: Dari Rencana Pembangunan hingga Nasib Kapuk Randu

Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Kudus pada Rabu, 4 Juni 2025. (ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris bersama Wakil Bupati Kudus, Bellinda Birton hadir dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kudus pada Rabu, 4 Juni 2025.

Acara dalam rapat paripurna kali ini adalah penjelasan Bupati Kudus terhadap 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kudus tahun 2025 dan penjelasan DPRD tentang 2 Ranperda prakarsa DPRD Kabupaten Kudus.

Adapun 7 Ranperda yang disampaikan Bupati Kudus terdiri atas Ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029, Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa atau Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Bacaan Lainnya

Kemudian ada Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2020 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, Ranperda tentang pencabutan Perda nomor 6 tahun 1992 tentang penertiban, pelestarian dan pembudidayaan tanaman kapuk randu di kabupaten Kudus tingkat II Kudus.

Lalu ada Ranperda tentang pengarusutamaan gender, Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, dan terakhir Ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal.

Bupati Sam’ani menyampaikan, Ranperda tentang pencabutan Perda nomor 6 tahun 1992 disampaikan karena saat ini komoditas tanaman kapuk randu sudah tidak berlaku. Bahan dasar kasus maupun bantal guling sekarang jarang menggunakan kapuk randu.

Sebab itu Perda yang mengatur tentang tanaman kapuk diusulkan untuk dihapus dan diganti tanaman lain

Meski Perdanya dicabut, Bupati berharap tanaman kapuk randu yang sudah tumbuh besar tidak ditebang semua.

“Jangan ditebangi, biarkan tetap sebagai penghijauan, kecuali mengganggu apabila ada pelebaran jalan dan sebagainya,” kata Bupati Kudus.

Selanjutnya berkaitan dengan Ranperda pengarusutamaan gender, Bupati menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara perempuan dan laki-laki. Bahwa keduanya mempunyai hak yang sama.