KUDUS, ZONANEWS.ID – Jenang Kudus, tradisi Barongan dan Buka Luwur Sunan Kudus telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) milik Kabupaten Kudus. Artinya, ketiga warisan budaya itu telah resmi dipatenkan.
Penetapan WBTB oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbutristek) tersebut pun telah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kudus (Pemkab) Kudus pada Kamis, 17 Agustus 2023 kemarin.
Dalam hal ini, Penetapan WBTB itu diterima langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus, Mutrikah. Namun, kebanggaan tersebut milik seluruh masyarakat Kudus.
“Total WBTB (Kudus) ada 6. Jamasan Pusaka Keris Cinthaka yang merupakan pusaka peninggalan Sunan Kudus, tradisi Buka Luwur Sunan Kudus, kesenian barongan, Dandangan, jenang Kudus, dan Joglo Pencu,” katanya.
Pihaknya menyebut, dengan telah dimilikinya sertifikat WBTB ini, keenam warisan budaya di Kota Kretek telah resmi menjadi hak paten milik Kudus. Sehingga, tidak bisa lagi diklaim milikĀ daerah maupun negara lain.
“Jangan sampai dimiliki daerah atau negara lain, itu yang kita punya makanya kita perjuangkan hak patennya,” tambah Tika, sapaan akrabnya.