KUDUS, ZONANEWS.ID – Pertamina kembali memberikan sanksi kepada Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Kudus. SPBU tersebut diberikan sanksi lantaran melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite atau solar dengan menggunakan jeriken.
Kali ini, sanksi diberikan kepada SPBU 4359318 (Bacin) yang berada di Jalan Lingkar Utara No.17, Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kudus, Jawa Tengah.
Brasto Galih Nugroho, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga mengatakan, sanksi mulai diberikan kepada SPBU bacin pada 25 Juni 2022.
“SPBU Bacin sudah melanggar aturan, khususnya dalam penyaluran produk jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Pertalite,” jelas dia.
Pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.