Laporan Gratifikasi Pejabat di Jawa Tengah Tinggi

Pelaksana tugas Inspektorat Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto. (Istimewa)

SEMARANG, ZONANEWS.DI – Inspektorat Provinsi Jawa Tengah selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), setiap tahun terdapat pelaporan penerimaan gratifikasi dari pejabat di lingkungan Pemprov Jateng.

Di Jateng, tercatat sejak tahun 2018 ada 14 laporan dengan nilai Rp 61.100.000. Sementara di 2019 ada 19 laporan gratifikasi dengan nilai Rp 10.250.000 dan SGD 1.000.

Sedangkan pada 2020 terdapat 11 laporan dengan nilai Rp 6.665.000. Pada tahun 2021 ada 33 laporan dengan nilai Rp 18.357.300.

Bacaan Lainnya

Selain itu hingga bulan Mei 2022 terdapat 20 laporan senilai Rp 27.516.000.

Pelaksana tugas Inspektorat Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto mengatakan gratifikasi biasanya diberikan dalam bentuk paket makanan atau minuman.

Paling banyak diberikan pada saat momen hari raya keagamaan.

“Ada pemberian gratifikasi barang berupa tas dengan nilai 600 dolar Amerika atau setara Rp 8.550.000. Modus pemberian gratifikasi yang digunakan, biasanya berupa bingkisan/parsel sebagai hadiah atau ucapan terima kasih. Pemberian gratifikasi didominasi kepada pejabat atau staf yang mempunyai kewenangan tertentu,” ujar Dhoni.

Dhoni mengatakan, gratifikasi adalah bentuk suap terselubung. Tindakan ini berpotensi mendorong ASN bersikap tidak profesional, tidak objektif dan tidak adil dalam melaksanakan tugas.

Baca :  Bupati Kudus Ajak Mahasiswa Jadi Duta Penguatan Ideologi Pancasila