KUDUS, ZONANEWS.ID – Spanduk besar bertuliskan “Dilarang Berjualan Bagi PKL di Jalan Menara Kudus” kini terbentang di pintu masuk sisi selatan menuju kawasan Menara Kudus.
Spanduk ini dipasang pada Senin sore, 1 Oktober 2024, dan langsung menarik perhatian para pejalan kaki serta para pedagang kaki lima (PKL) yang biasa beroperasi di sepanjang jalan tersebut.
Pemasangan spanduk ini bukan hanya sebagai peringatan, tetapi juga sebagai upaya untuk menertibkan kawasan yang selama ini ramai dengan aktivitas PKL.
Spanduk tersebut juga dapat ditemukan di gapura sebelah utara menuju Menara Kudus dan di tembok bangunan kosong di sekitarnya, menegaskan bahwa kawasan ini harus bebas dari PKL.
Dalam spanduk tersebut, terdapat penjelasan mengenai undang-undang yang mengatur keberadaan PKL, yang menekankan bahwa kawasan ini termasuk dalam zona merah yang seharusnya tidak diizinkan untuk berjualan.
Informasi ini telah diketahui oleh para PKL, termasuk Regi, seorang penjual penthol bakar yang telah berjualan di kawasan ini sejak tahun 2020.
Ia menjelaskan bahwa ia biasanya mulai berjualan pukul 09.00 dan keliling ke sekolah-sekolah sebelum kembali mangkal di kawasan Menara Kudus.
”Ya saya tahu kalau ada peringatan dilarang jualan. Kalau saya disuruh pindah ya ikut saja. Saya juga dagangnya bisa keliling, karena pakai motor,” imbuhnya.
Ia juga jualan di Jalan Menara Kudus juga tidak gratisan, karena per hari membayar Rp 10 ribu kepada pemilik rumah yang depan pagarnya Regi tempati untuk berjualan.