KUDUS, ZONANEWS.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja rokok di Kabupaten Kudus akan dibagikan sebesar Rp 2,5 juta. Nominalnya sendiri diketahui melebihi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus, yakni yang hanya sebesar Rp 2,4 juta.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Serikat Minuman Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus, Subaan menyebut, nominal tersebut sudah ditetapkan dan tinggal menunggu hari dibagikan.
“Untuk pekerja borong, atau yang bisa dikenal dengan batil, giling dan nyontong, itu di angka Rp 2,5 juta. Ini karena berhubung upah kemarin adalah Rp 2,5 juta maka mereka dapat THR juga segitu,” katanya, Kamis, 6 April 2023.
Sedangkan untuk pekerja harian, seperti mandor dan kontrolan, hitungan nominal THR didapatkan berdasarkan upah yang diterima sehari dikalikan 30. Nominal yang akan ditemukan sama, yakni Rp 2,5 juta.
“Ini sudah disepakati bersama dan sudah ditandatangani masalah THR bersama PPRK (Persatuan Perusahaan Rokok Kudus),” tuturnya.
Subaan melanjutkan, untuk nominal THR yang akan diterima bagi pekerja rokok yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka akan dilakukan perhitungan secara proposional.
“Artinya berapa bulan dia bekerja, nanti upah yang dia terima dibagi 12 bulan, lalu dikalikan berapa masa kerjanya. Jadi tidak dibagi rata semua tidak, itungannya proposional. Yang jelas kalau THR seperti itu,” tukasnya.
