KUDUS, ZONANEWS.ID — Penjabat (Pj) Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie menegaskan bahwa selama libur lebaran Idulfitri tahun 2024/1445 H, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dilarang mudik menggunakan kendaraan dinas, baik mobil maupun sepeda motor.
“Saya sudah keluarkan himbauan, intinya bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk kebutuhan pribadi selama ramadan dan Idulfitri untuk tidak dilaksanakan (dilarang),” kata Hasan Chabibie saat dimintai keterangan awak media pada Kamis, 4 April 2024.
Selain melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kebutuhan pribadi selama ramadan maupun Idulfitri, Pj Bupati Kudus juga telah memberikan himbauan berkaitan dengan gratifikasi yang ditujukkan kepada ASN maupun pejabat di lingkungan Pemkab Kudus.
“Selama ramadan tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, sehingga kemudian ini tidak mencederai perayaan Idulfitri,” lanjut Hasan menjelaskan.